MA Harus Segera Putuskan Uji Materi Larangan Eks Napi Nyaleg
Sabtu, 08 September 2018 – 00:06 WIB

Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan kemungkinan Judicial Review (JR) Wa Ode Nurhayati akan diputuskan pekan depan.
“Mungkin satu minggu akan diputus ya,” kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (7/9) malam.
Suhadi menyampaikan hal tersebut untuk merespons pernyataan Wa Ode Nurhayati selaku penggugat yang mengatakan berkas perkaranya telah diterima dan memiliki susunan majelis hakim.
Suhadi juga mengatakan akan mengecek berkas perkara milik Wa Ode Nurhayati. “Nanti kami lihat,” kata Suhadi.(jpnn)
Mahkamah Agung diharapkan segera memutuskan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus yang melarang mantan narapidana maju sebagai caleg.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas