MA India Cabut UU Larangan Homoseksual

MA India Cabut UU Larangan Homoseksual
MA India Cabut UU Larangan Homoseksual

“Diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap hal itu tidak konstitusional.” 

Section 377 dari KUHP India uang mengkriminalisasi homoseksual diberlakukan sejak 1862.

UU itu sempat dibatalkan pada tahun 2009, namun Mahkamah Agung memberlakukan kembali UU itu pada tahun 2013.

Mahkamah Agung India kemudian diminta mempertimbangkan kembali posisinya oleh sekelompok aktivis homoseksial yang mengajukan petisi hukum.

sementara hukuman penjara bagi pasangan sesama jenis yang melakukan hubungan seksual jarang diterapkan beberapa tahun terakhir, komunitas LGBTQI India melaporkan ketentuan hukum itu digunakan untuk melecehkan dan mengintimidasi mereka.  

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News