MA India Cabut UU Larangan Homoseksual
Kamis, 06 September 2018 – 22:00 WIB
“Diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap hal itu tidak konstitusional.”
Section 377 dari KUHP India uang mengkriminalisasi homoseksual diberlakukan sejak 1862.
UU itu sempat dibatalkan pada tahun 2009, namun Mahkamah Agung memberlakukan kembali UU itu pada tahun 2013.
Mahkamah Agung India kemudian diminta mempertimbangkan kembali posisinya oleh sekelompok aktivis homoseksial yang mengajukan petisi hukum.
sementara hukuman penjara bagi pasangan sesama jenis yang melakukan hubungan seksual jarang diterapkan beberapa tahun terakhir, komunitas LGBTQI India melaporkan ketentuan hukum itu digunakan untuk melecehkan dan mengintimidasi mereka.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang
- Dunia Hari Ini: Helikopter ini Mengirimkan Pesan dari Mars ke Bumi
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat