MA Jamin Kualitas Pengganti Arsyad
Jumat, 11 Maret 2011 – 05:02 WIB
Itu, kata Jimly, dimungkinkan karena sampai saat ini belum ada prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim yang diatur dalam satu sistem terpadu. Dengan sistem tersebut, praktis MA fokus menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Sedangkan segala hal yang berkaitan dengan SDM hakim menjadi urusan KY. (aga)
JAKARTA - Banyaknya kritik terhadap dua calon hakim konstitusi membuat Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa pasang badan. Harifin menegaskan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024