MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila

MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati. (jpnn)


Para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Bogor, Jawa Barat, saat ini menjalani pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News