MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila
Selasa, 30 April 2019 – 15:50 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati. (jpnn)
Baca Juga:
Para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Bogor, Jawa Barat, saat ini menjalani pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar