MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila
Selasa, 30 April 2019 – 15:50 WIB
Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati. (jpnn)
Baca Juga:
Para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Bogor, Jawa Barat, saat ini menjalani pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara