MA Juga Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

MA Juga Menangkan PPP Kubu Djan Faridz
PPP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Selasa (20/10) tidak saja mengambulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali, tapi juga kasasi yang dimohonkan kubu Djan Faridz, hasil Muktamar PPP Jakarta.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Aunur Rofiq belum bisa memberi komentar terkait putusan tersebut karena belum menerima salinannya.

"Saya tidak bisa memberikan pendapat dulu sebelum baca amar putusan," kata Aunur saat dihubungi pada Selasa malam.

Namun, Aunur menyebutkan, bila MA mengabulkan permohonan kasasi kubu Muktamar Djan Faridz, maka kepengurusan DPP PPP yang berlaku adalah hasil Muktamar Bandung, masih di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali.

Menurut dia, dalam hasil Muktamar Bandung, kepengurusan PPP diketuai Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderalnyai M Rommahurmuziy, serta empat wakil ketua akni Suharso Manoarfa, Lukman Hakim Saifuddin Emron Pangkapi dan Hasrul Azwar.

Terpisah, M. Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy, juga belum bisa menanggapi beredarnya berita Putusan Kasasi MA atas perkara PPP karena belum menerima salinan putusannya.

Dia juga menyatakan apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.

Ditegaskan Rommy, kepengurusan hasil Muktamar di Jakarta di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun. Karenanya yang bersangkutan tetap tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun.

JAKARTA - Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Selasa (20/10) tidak saja mengambulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali, tapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News