MA Kabulkan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan Suparman dari tuntutan JPU.
Hal tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 2233 K/PID.SUS/2017 yang diputuskan hakim M.S Lumme, Krisna Harahap, Artidjo Alkostar dengan Panitera Pengganti Retno Murni Susanti. Putusan dibuat 8 November 2017.
Juru bicara MA, Abdullah, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus. Hanya saja salinan putusannya belum diupload ke website MA karena masih di majelis hakim. Tapi dia memastikan bahwa permohonan kasasi JPU untuk terdakwa yang juga Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kabul.
"Amar putusan belum tahu saya. Yang jelas kasasinya jaksa dikabulkan. Dan jaksa mesti tidak terima toh, dibebaskan ndak terima toh. Nah, kalau dikabulkan biasanya sebaliknya," ujar Abdullah menjawab jpnn.com, Jumat (10/11).
Dia mengaku tidak bisa berandai-andai saat ditanya apakah artinya putusan tersebut menganulir vonis bebas terhadap Suparman yang kini sudah kembali aktif sebagai Bupati Rohul.
"Saya ndak tahu juga. Kita tidak boleh mengandai-andai, itu nasibnya orang. Lebih baik tunggu Senin, nanti saya tanya majelis yang mutus perkara," pungkas Abdullah, mengakhiri pembicaraan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA juga memutuskan permohonan kasasi untuk terdakwa/termohon 1 atas nama Johar Firdaus. Hanya saja dalam putusan, majelis menolak perbaikan JPU.(fat/jpnn)
Perjalanan kasus Suparman dan Johar Firdaus
Mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membeba
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI