Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes
Mangasa Sibarani saat menjalani sidang, pria yang didakwa membunuh anak kandungnya ini telah divonis bebas. Foto: New Tapanuli/JPG

jpnn.com, HUMABAHAS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mendadak didatangi puluhan masyarakat dari Desa Aek Lung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Kamis (3/8).

Mereka protes atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Mangasa Sibarani, terdakwa pembunuh anaknya Aldi Sibarani, Rabu (19/7) lalu.

Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh Penuntut Umum (JPU).

“Kami tidak terima keputusan hakim, menurut pihak kepolisian dan kejaksaan pembunuh Aldi Sibarani adalah dia yaitu bapaknya sendiri,” demikian orasi massa seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Mereka mengatakan bahwa minggu depan mereka akan melakukan aksi serupa.

Pihak Kejaksaan yang hadir pada aksi ini mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan berdoa.

Sementara Kapolres Humbahas Nicolas A Lilypali yang juga turut hadir pada aksi tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses hukum masih berjalan.

“Artinya pihak Kejaksaan masih melakukan upaya hukum dengan kasasi. Karena putusan hakim yang kemarin belumlah final dan mengikat. Kami harap masyarakat Aek Lung bersabar dan tetap kondusif, aman dan tentram,” ujarnya.

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mendadak didatangi puluhan masyarakat dari Desa Aek Lung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Kamis (3/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News