Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes
jpnn.com, HUMABAHAS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mendadak didatangi puluhan masyarakat dari Desa Aek Lung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Kamis (3/8).
Mereka protes atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Mangasa Sibarani, terdakwa pembunuh anaknya Aldi Sibarani, Rabu (19/7) lalu.
Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak terima keputusan hakim, menurut pihak kepolisian dan kejaksaan pembunuh Aldi Sibarani adalah dia yaitu bapaknya sendiri,” demikian orasi massa seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Mereka mengatakan bahwa minggu depan mereka akan melakukan aksi serupa.
Pihak Kejaksaan yang hadir pada aksi ini mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan berdoa.
Sementara Kapolres Humbahas Nicolas A Lilypali yang juga turut hadir pada aksi tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses hukum masih berjalan.
“Artinya pihak Kejaksaan masih melakukan upaya hukum dengan kasasi. Karena putusan hakim yang kemarin belumlah final dan mengikat. Kami harap masyarakat Aek Lung bersabar dan tetap kondusif, aman dan tentram,” ujarnya.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mendadak didatangi puluhan masyarakat dari Desa Aek Lung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Kamis (3/8).
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- 11 Orang Belum Ditemukan Akibat Banjir-Longsor di Humbahas Sumut
- Kementan dan Kemenko Marves Bergerak Bersama Kawal Pengembangan Food Estate Humbahas
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan
- Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J