Otong Terbukti Membunuh tapi Divonis Bebas, Begini Alasan Hakim

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Majelis Hakim dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit, Kalteng, memvonis bebas Fahriansyah alias Otong atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Amrullah, rekannya.
Putusan hakim tersebut langsung direspons Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan akan melakukan kasasi.
”Saudara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Namun, karena dalam hal membela diri, kami membebaskan saudara. Bagaimana, terima? Atau akan melakukan kasasi?" tanya Muslim Setiawan, Ketua Majelis Hakim, Senin (17/7).
Putusan itu langsung disambut gembira Otong. Dia menyatakan menerima. Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari tahanan Lapas Klas IIB Sampit. Hukuman yang dijalaninya selama ini dinilai sudah cukup sebagai balasan atas perbuatan yang dilakukan.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim yang membidik terdakwa dengan Pasal 354 KUHP, serta menuntut Otong dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Pembunuhan yang dilakukan Otong terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, 11 Januari lalu.
Kejadiannya bermula dari kesalahpahaman antara korban, Amrullah, dan pelaku yang berebut alat pengisi daya ponsel.
Amrullah (31) merupakan karyawan perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Cempaga Hulu itu.
Majelis Hakim dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit, Kalteng, memvonis bebas Fahriansyah alias Otong atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak