MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat.
Hal itu disampaikan seusai MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Dia menyebutkan MA seharusnya dapat memperberat hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming, lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Kalau MA punya perspektif antikorupsi yang kuat dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera,” kata Castro saat dihubungi, Selasa (5/11).
Castro juga menyatakan telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” lanjutnya.
Castro tak heran apabila saat ini putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP, malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.
"Jadi, tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” pungkas Castro.
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat
- KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka
- KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Mobil Sport hingga Mata Uang Asing
- Pengacara Ungkap Kondisi Sony Sonjaya Setelah Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Hmm..
- Deep State dan Negara Dalam Negara: Antara Realitas Kekuasaan, Birokrasi Permanen, dan Kepentingan Terselubung
- Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni
JPNN.com




