MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan

MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan
MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan
JAKARTA- Langkah hukum kasasi yang diajukan Bupati Pelalawan, Riau (nonaktif) Tengku Azmun Jaffar membuahkan hasil yang menggembirakan. Paling tidak, hukuman 16 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor, akhirnya dikorting oleh Mahkamah Agung hingga menjadi 11 tahun penjara. Hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko, juga mewajibkan Tengku untuk membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, berikut keharusan membayar uang pengganti Rp12,367 miliar.

Jika dalam waktu sebulan uang ini tak dibayar, maka Tengku akan mendapat hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Hukuman ini sama dengan putusan hakim Tipikor tingkat pertama. "Terdakwa terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Kabiro Humas dan Hukum MA Nurhadi, Senin (3/8).

Nurhadi menambahkan, selain Djojo Sarwoko, putusan terhadap Tengku tersebut disusun pula oleh anggota majelis yang beranggotakan Imam Haryadi, Sofyan Martabaya, MS Lumee, dan Hamrat Hamid.

Dilihat dari kerugian negara, korupsi Tengku menjadi kasus korupsi terbesar Rp1,208 triliun. Jumlah ini dihitung berdasar harga kayu yang ditebang, setelah Tengku menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan. IUPHHK-HT malah digunakan untuk menebang lahan hutan alam, yang bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan.(pra/JPNN)

JAKARTA- Langkah hukum kasasi yang diajukan Bupati Pelalawan, Riau (nonaktif) Tengku Azmun Jaffar membuahkan hasil yang menggembirakan. Paling tidak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News