Ambil Jalan Pintas Lewat DPR
Senin, 03 Agustus 2009 – 13:18 WIB

TERDAKWA- Syahrial Oesman saat berbincang dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (3/8). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai orang yang paling tertanggung jawab dalam perkara alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel. Hasil kerja Sofyan, pada Oktober 2006, Sofyan dan Dodi Supriadi (Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel) sudah bertemu dengan Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI asal dapil Sumsel dari Partai Demokrat. Waktu Oktober itu, status Sofyan sudah tidak lagi Sekda, melainkan sebagai Direktur Badan Pengelola (BPP-TAA).
Sebab, Syahrial Oesman memberikan perintah kepada Sofyan Rebuin untuk memproses izin alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), ke Departemen Kehutanan (Dephut) RI dan Komisi IV DPR-RI. Waktu itu Sofyan menjabat sebagai Sekda Sumsel.
Baca Juga:
Di persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8), semua dakwaaan jaksa tersebut dibantah Syahrial. “Izin dari Menteri Kehutanan tidak turun-turun, hingga September 2006, Syahrial memerintahkan Sofyan Rebuin sebagai Sekda Sumsel untuk mencari anggota DPR-RI dari daerah pemilihan asal Sumsel,” kata JPU Zet Tadung Alo.
Baca Juga:
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai orang yang
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan