Ambil Jalan Pintas Lewat DPR

Ambil Jalan Pintas Lewat DPR
TERDAKWA- Syahrial Oesman saat berbincang dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (3/8). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai orang yang paling tertanggung jawab dalam perkara alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel.

 

Sebab, Syahrial Oesman memberikan perintah kepada Sofyan Rebuin untuk memproses izin alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), ke Departemen Kehutanan (Dephut) RI dan Komisi IV DPR-RI. Waktu itu Sofyan menjabat sebagai Sekda Sumsel.

Di persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8), semua dakwaaan jaksa tersebut dibantah Syahrial. “Izin dari Menteri Kehutanan tidak turun-turun, hingga September 2006, Syahrial memerintahkan Sofyan Rebuin sebagai Sekda Sumsel untuk mencari anggota DPR-RI dari daerah pemilihan asal Sumsel,” kata JPU Zet Tadung Alo.

Hasil kerja Sofyan, pada Oktober 2006, Sofyan dan Dodi Supriadi (Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel) sudah bertemu dengan Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI asal dapil Sumsel dari Partai Demokrat. Waktu Oktober itu, status Sofyan sudah tidak lagi Sekda, melainkan sebagai Direktur Badan Pengelola (BPP-TAA).

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai orang yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News