MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar Langsung Ancang-Ancang

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq Shihab selama dua tahun. Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, HRS divonis empat tahun.
Menanggapi itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis hakim.
"Karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga HRS menjadi salah satu korbannya," kata Aziz dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com, Selasa (16/11).
Alumnus hukum Universitas Pancasila itu juga mengungkapkan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait amar putusan tersebut.
"Karena HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan 'baik-baik saja'," lanjutnya.
Aziz Yanuar juga menyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi telah mengakui bahwa kasus RS UMMI tidak menimbulkan keonaran kecuali ramai di media massa.
"Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19," tuturnya.
Aziz Yanuar menanggapi putusan MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun, simak selengkapnya.
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan