MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar Langsung Ancang-Ancang
Selasa, 16 November 2021 – 08:36 WIB
Aziz menegaskan dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan defenisi resmi kata keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seharusnya Rizieq Shihab dibebaskan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Aziz Yanuar menanggapi putusan MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri