MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar Langsung Ancang-Ancang
Selasa, 16 November 2021 – 08:36 WIB

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Aziz menegaskan dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan defenisi resmi kata keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seharusnya Rizieq Shihab dibebaskan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Aziz Yanuar menanggapi putusan MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun