MA Kurangi Hukuman Untuk Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan Skenario Baru
Selasa, 16 November 2021 – 09:52 WIB
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu lantas membeberkan alasannya pihaknya mengajukan PK ke MA.
Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak layak dipenjara walau sehari saja.
Menurut Aziz, hal itu diperkuat berdasar pertimbangan majelis hakim kasasi yang mengakui tindakan Habib Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa.
"Majelis hakim kasasi mengakui kasus RS UMMI Bogor hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19," kata Aziz.
Walakin, mereka menilai dengan sejumlah hal itu semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1986.
"Seyogianya IB HRS dibebaskan," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
MA mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!