MA Kurangi Hukuman Untuk Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan Skenario Baru
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman empat tahun kepada Habib Rizieq.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya belum mendiskuiakn ihwal pembebasan kliennya meski hukuman kliennya sudah dikurangi.
Aziz juga tak mengetahui kapan tokoh asal Petamburan itu dibebaskan.
"Belum ada diskusi ke sana dahulu. Fokus mau rencana PK (peninjauan kembali)," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (15/11) malam.
Namun demikian, lanjut Aziz, total ada 30 lebih pengacara disiapkan guna membebaskan Habib Rizieq.
"Sesuai di kuasa (surat)," kata Aziz Yanuar.
MA mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!