MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.
Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies, untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutuskan permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri yang isinya tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Kemudian, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg