MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Selasa, 23 Juni 2020 – 16:52 WIB

Ilustrasi reklamasi Pulau H. Foto: antara
Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. (ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg