MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan

MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan
Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata.

Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023, Majelis Hakim Agung peninjauan kembali (PK) menyatakan permohonan PK Adiyanto tidak dapat diterima.

Atas putusan ini, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan apresiasi terhadap MA.

“Kami bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” katanya, Kamis (4/1).

Andi menegaskan putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya.

Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.

Dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.

“Kami berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa bernafas lega, menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News