MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan

MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan
Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.(chi/jpnn)

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa bernafas lega, menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh MK.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News