MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan
Jumat, 05 Januari 2024 – 14:50 WIB
“Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.(chi/jpnn)
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa bernafas lega, menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh MK.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- Gas Pol, Harga Emas Meroket, Untung Besar!
- Harga Emas Melonjak Lagi, Naik Tajam Hari Ini
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini