MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji

MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara Syekh Puji. Ini membuat kasus pernikahan di bawah umur yang didakwakan kepada pengusaha asal Semarang itu harus dilanjutkan.

"Kami menilai dakwaan jaksa sudah jelas. Tidak seperti yang dituduhkan pengacara, yakni kabur. Dakwaannya jelas kok. Locus delicti (tempat terjadinya perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya perkara) jelas," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Gedung MA kemarin (12/5). Majelis kasasi diketuai Djoko Sarwoko. Sedangkan Artidjo dan Andi Ayub hakim anggota.

Sebelumnya, Syekh Puji dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran menikahi Lutfiana Ulfa yang kala itu berusia 12 tahun. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Syekh Puji keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia menilai dakwaan itu tidak jelas dan kabur. Majelis hakim PN mengabulkan keberatan itu pada Oktober 2009 dan membebaskan lelaki berewok itu dari tahanan.

Jaksa kemudian mengajukan verset alias perlawanan terhadap putusan sela itu. PT mengabulkannya dan memerintahkan Syekh Puji kembali diadili. PT juga membatalkan putusan sela bebas di PN Semarang. Kubu Syekh Puji pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi, kasasi itu ditolak MA dan mengabulkan verset jaksa. Konsekuensinya, perkara Syekh Puji di PN Semarang harus dilanjutkan.

JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News