MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Kamis, 13 Mei 2010 – 05:48 WIB
Menurut Artidjo, jaksa sudah jelas menyusun dakwaan. UU yang digunakan juga jelas. Yakni UU Perlindungan Anak. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tidak meneruskan kasus tersebut. "Ancaman hukumnya tinggi lho itu," katanya. Dalam UU Perlindungan Anak, Syekh Puji terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.(aga/iro)
Baca Juga:
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
- Inisiatif Save the Drop Diperkenalkan di World Water Forum 2024
- Diaspora Adalah Aset Bangsa, Harus Diperlakukan Secara Baik
- Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
- 10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah Harus Merasakan Dampaknya
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK