MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji

MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Menurut Artidjo, jaksa sudah jelas menyusun dakwaan. UU yang digunakan juga jelas. Yakni UU Perlindungan Anak. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tidak meneruskan kasus tersebut. "Ancaman hukumnya tinggi lho itu," katanya. Dalam UU Perlindungan Anak, Syekh Puji terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.(aga/iro)

JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News