MA Minta Ubah Batas Usia Cakada, Politikus PDIP Singgung Ada Keluarga yang Maruk

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
Hal ini untuk menanggapi dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
“Sejak awal usia capres digugat sebenarnya sudah aneh, dan keputusan MA ini terkesan menjadi basi. Hanya butuh legitimasi buat siapa yang berkuasa,” ucap Gilbert dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Menurut dia, apabila hak semua orang tanpa batas usia, maka sepatutnya batasan kesehatan juga tidak boleh ada karena melanggar HAM.
Gilbert yang juga seorang dokter ini pun menyindir bahwa putusan MA tersebut rentan dikaitkan dengan kepentingan keluarga tertentu.
Dalam hal ini kemungkinan adalah keluarga Presiden Joko Widodo untuk memuluskan jalan putranya Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
“Hal seperti ini butuh kesadaran menyikapi adanya keluarga maruk yang melakukan apapun untuk kepentingannya,” kata dia.
Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial