MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta

Diduga Terlibat Kasus Dugaan Suap Bank Century

MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta
MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Bahkan, MA sudah memutasi Komari ke PN Semarang untuk kepentingan pemeriksaan.

"Sementara masih diperiksa oleh Badan Pengawas MA. Tapi kita sudah pindahkan dia sementara," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa setelah salat Jumat di gedung MA, Jakarta, kemarin (22/10). Namun, lanjut Harifin, Komari hanya dipindahkan dan tidak dinon-palukan. "Dia (Komari) masih bisa menyidangkan perkara," lanjutnya.

Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah Korban Bank Century mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR. Mereka menuduh Komari menerima suap dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak bisa dieksekusi. Padahal, BPSK telah memerintahkan bank itu membayar ganti rugi Rp 5,4 miliar kepada konsumen.

Forum Nasabah juga telah menyerahkan rekaman percakapan antara Komari dan seseorang yang diduga petugas MA. Dalam percakapan itu, Komari mengaku menerima suap setelah didesak berkali-kali.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Bahkan, MA sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News