MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta
Diduga Terlibat Kasus Dugaan Suap Bank Century
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 07:35 WIB
Harifin mengakui adanya rekaman tersebut. Tapi, dia meragukan bahwa Komari mengakui menerima duit sogokan. Sebab, dalam rekaman itu, Komari terus-terusan mengatakan ya. Tapi, tidak jelas dalam konteks apa dia mengatakan tersebut.
Baca Juga:
"Dalam laporan, memang ada yang menelepon mengaku dari MA. (Komari) ditanya begini-begini, dijawab nggih, nggih (iya, iya, Red). Tapi, itu artinya mengaku atau tidak" Orangnya, yang saya tahu, polos," papar hakim agung asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Harifin menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kode etik, MA tidak akan segan menjatuhkan sanksi. Sebab, menerima suap adalah pelanggaran berat bagi para pengadil. "Kita bisa gelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," katanya.
Namun, tutur Harifin, apa yang dilakukan Komari dimungkinkan secara yuridis. Hakim, kata dia, bisa menetapkan bahwa suatu putusan tak bisa dieksekusi karena alasan-alasan tertentu. Tetapi, dalam kasus Komari, dia tidak bisa memastikan apakah penetapan tersebut bermasalah atau tidak. "Nanti akan dikaji," pungkasnya. (aga/dwi)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Bahkan, MA sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm