MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 05:35 WIB

MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memeriksa lima hakim Pengadilan Tipikor yang dituduh Panda tidak profesional. Sebelumnya diwartakan, Panda mengadukan lima hakim Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan MA. Panda merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebut dirinya menerima cek senilai Rp 500 juta. Cek itu diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.
"Nanti akan dievaluasi. Kami akan lihat berita acara dalam sidang. Kami juga akan mendengarkan hakimnya dulu, karena apa dia buat putusan itu," kata Harifin di gedung MA kemarin (22/10). Para pengadil itu, kata dia, akan dimintai keterangannya dalam memutus kasus suap kolega Panda, Dudhie Makmun Murod.
Baca Juga:
Kata Harifin, laporan tersebut akan ditangani langsung oleh Badan Pengawasan MA. "Semua akan dilihat bagaimana proses membuat putusan itu. Akan diperiksa oleh Bawas (Badan Pengawas, Red.)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Aksi May Day di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, 13 Orang Ditangkap