MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor

MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memeriksa lima hakim Pengadilan Tipikor yang dituduh Panda tidak profesional.

"Nanti akan dievaluasi. Kami akan lihat berita acara dalam sidang. Kami juga akan mendengarkan hakimnya dulu, karena apa dia buat putusan itu," kata Harifin di gedung MA kemarin (22/10). Para pengadil itu, kata dia,  akan dimintai keterangannya dalam memutus kasus suap kolega Panda, Dudhie Makmun Murod.

Kata Harifin, laporan tersebut akan ditangani langsung oleh Badan Pengawasan MA. "Semua akan dilihat bagaimana proses membuat putusan itu. Akan diperiksa oleh Bawas (Badan Pengawas, Red.)," katanya.

Sebelumnya diwartakan, Panda mengadukan lima hakim Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan MA. Panda merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebut dirinya menerima cek senilai Rp 500 juta. Cek itu diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News