MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor

MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panda sebagai tersangka bersama 25 tersangka lainnya. Dia dikenakan pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lima hakim Tipikor yang diadukannya itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis bersalah Dudhie Makmun Murod. (aga)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News