MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 05:35 WIB

MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panda sebagai tersangka bersama 25 tersangka lainnya. Dia dikenakan pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Lima hakim Tipikor yang diadukannya itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis bersalah Dudhie Makmun Murod. (aga)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan