Dinyatakan Ditahan Sebelum Diperiksa
Gubernur Sumut Syamsul Arifin Ditahan KPK
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 02:07 WIB

DITAHAN: Syamsul Arifin akhirnya keluar setelah di periksa oleh KPK, di kantor KPK, Jakarta, Jumat(22/10). Syamsul ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. FOTO: NICK HANOATUBUN/RM
JAKARTA -- Seperti sempat diduga sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu pukul 20.15 Wib tadi malam diangkut mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Syamsul sendiri, begitu keluar dari gedung KPK, masih sempat senyum dan melambaikan tangannya ke puluhan wartawan yang sudah menyegatnya di tangga pintu masuk gedung KPK. Langkahnya ditutup wartawan yang menghambatnya masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Meski Syamsul sudah tiba ke gedung KPK pukul 10.50 Wib, namun dia tidak langsung menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang digali JPNN, tim penyidik merasa kesulitan lantaran Syamsul ngeyel, susah diatur.
Dia datang tanpa membawa pengacara. Padahal, sebagai seorang tersangka, dia wajib didampingi pengacara. Karena Syamsul tak mau juga menunjuk pengacara, hingga berjam-jam, Syamsul hanya duduk-duduk saja di ruang pemeriksaan.
JAKARTA -- Seperti sempat diduga sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang