Dinyatakan Ditahan Sebelum Diperiksa

Gubernur Sumut Syamsul Arifin Ditahan KPK

Dinyatakan Ditahan Sebelum Diperiksa
DITAHAN: Syamsul Arifin akhirnya keluar setelah di periksa oleh KPK, di kantor KPK, Jakarta, Jumat(22/10). Syamsul ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. FOTO: NICK HANOATUBUN/RM
JAKARTA -- Seperti sempat diduga sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu pukul 20.15 Wib tadi malam diangkut mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Syamsul sendiri, begitu keluar dari gedung KPK, masih sempat senyum dan melambaikan tangannya ke puluhan wartawan yang sudah menyegatnya di tangga pintu masuk gedung KPK. Langkahnya ditutup wartawan yang menghambatnya masuk ke mobil tahanan.

Meski Syamsul sudah tiba ke gedung KPK pukul 10.50 Wib, namun dia tidak langsung menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang digali JPNN, tim penyidik merasa kesulitan lantaran Syamsul ngeyel, susah diatur.

Dia datang tanpa membawa pengacara. Padahal, sebagai seorang tersangka, dia wajib didampingi pengacara. Karena Syamsul tak mau juga menunjuk pengacara, hingga berjam-jam, Syamsul hanya duduk-duduk saja di ruang pemeriksaan.

JAKARTA -- Seperti sempat diduga sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News