MA Pastikan KPK Tak Sita Berkas Perkara

MA Pastikan KPK Tak Sita Berkas Perkara
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung memastikan tidak ada berkas perkara yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi, Kamis (22/4). 

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, barang apa yang disita KPK  dalam penggeledahan itu masih belum bisa dipastikan sepenuhnya. “Yang jelas, tidak ada berkas,” katanya, di  kantor MA, Jumat (22/4). 

Sebab, kata dia, Sekretartis MA memang tidak punya kewenangan terkait materi perkara. “Dalam konteks jabatan Pak Nurhadi ini tidak terkait perkara,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi, kemarin (21/4), dalam rangkaian pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution. Sebelumnya menggeledah ruangan Suhadi, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan,  dalam penggeledahan  rumah dan ruangan Nurhadi serta dua lokasi lainnya yakni di PT Paramount Enterprise Internasional di Gading Serpong, Tangerang dan kantor PN Jakpus, ditemukan uang. “Tim menyita dokumen dan sejumlah uang, tapi jumlanya belum dihitung oleh tim,” kata Agus, kemarin (21/4). (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News