MA Perberat Hukuman Gayus jadi 12 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2011 – 03:33 WIB
Krisna Harahap, salah seorang Hakim Agung yang memeriksa perkara itu menjelaskan pemberian uang tidak berhenti di hakim. Ada juga aliran dana dalam bentuk dollar Amerika ke anggota Polri Arafat Enanie US$ 2.500 dan Sri Sumartini US$ 3.500. "Sedangkan kepada Penasehat Hukum, Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan US$ 45.000," jelasnya.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman yang lebih berat adalah pentingnya pajak bagi APBN. Oleh sebab itu, intensifikasi dan extensifikasi perpajakan harus selalu dilakukan. Sehingga, tidak diperbolehkan adanya gangguan terhadap pengumpulan pajak. "Karena mengganggu jalannya roda pembangunan," imbuhnya.
Mungkin memang pantas jika Gayus dihukum lebih berat. Sebab, dalam putusan tersebut menyebutkan jika penggelapan pajak terus disorot. Semakin berat lantaran Gayus adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Dia yang diharap bisa menjadi pelayan masyarakat justru menjadi benalu. "Dia juga melakukan kejahatan lain sementara perkaranya berproses di pengadilan," terang putusan tersebut.
Gayus sendiri tampaknya sudah menduga adanya hukuman yang lebih berat itu. Terlihat saat Senin (25/7), dia mengatakan bingung dengan keadaan dirinya. Semuanya mengecap dia seperti penjahat nomor satu di Indonesia. Sehingga, hukumannya terus bertambah banyak. "Padahal, apa yang dituduhkan tidak semua benar," urainya.
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya.
BERITA TERKAIT
- Hindari Pemotor, Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
- Dekranasda Sumsel Juara Umum Mobil Hias di Solo, Agus Fatoni: Persiapan Sudah Maksimal
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI
- Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Warga 4 Daerah Harap Waspada
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN