MA Perberat Hukuman Gayus jadi 12 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya. Sebab, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara.
Tidak hanya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus membayar denda Rp 500 juta. Turunnya putusan tersebut berarti hukuman yang harus dijalani Gayus lebih berat dua tahun dari sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Kekalahan berujung pada penambahan vonis itu menambah daftar panjang kekalahan Gayus. Tercatat, kali pertama Gayus di vonis 5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, dia divonis menjadi 10 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ada dua perkara yang membuat lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) harus lebih lama mendekam dipenjara. Kedua perkara itu adalah keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal, Sidoarjo dan penyuapan. Dia di dakwa memberi atau menjanjikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30.000 dan US$ 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya.
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL