MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Senin, 10 Mei 2010 – 17:15 WIB
Dalam hal ini, Bambang menunjuk putusan yang tidak menggunakan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat. PT DKI Jakarta sendiri memperberat hukuman Robert Tantular, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar/subsider enam bulan penjara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat salinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan