MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun

MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Dalam hal ini, Bambang menunjuk putusan yang tidak menggunakan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat. PT DKI Jakarta sendiri memperberat hukuman Robert Tantular, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar/subsider enam bulan penjara. (esy/jpnn)

JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat salinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News