MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun

KY Tetap Minta MKH

MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun
MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun
JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan sanksi bagi hakim non palu Muhtadi Asnun. Hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan pajak dan money laundering Gayus Halomoan Tambunan itu resmi diberhentikan sementara tanpa melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Komisi Yudisial (KY) tak bakal menerima keputusan itu.

"Kami putuskan untuk memberhentikan sementara. Suratnya sudah dikirim ke KY minggu ini," kata Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali di Jakarta kemarin (27/5). Konsekuensinya, kata dia, sejumlah fasilitas kepegawaian yang melekat akan ditarik. Yang paling kentara, dia hanya akan menerima gaji pokok separo.

Dasar pemberhentian sementara itu, kata Hatta, karena mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus suap. Asnun disangka menerima duit suap dari Gayus untuk "membereskan" kasus yang membelit Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) golongan 3A itu.

MA, kata Hatta, merasa tidak perlu menggelar MKH. Sebab, berdasarkan UU MA setiap hakim yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan secara otomatis akan diganjar pemberhentian sementara. Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan kepada Asnun apabila dia dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. "Kami juga sampaikan dalam surat tersebut bahwa kasus ini tidak masuk dalam kompetensi MKH," katanya.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan sanksi bagi hakim non palu Muhtadi Asnun. Hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan pajak dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News