MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun

KY Tetap Minta MKH

MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun
MA Resmi Berhentikan Sementara Asnun
Anggota KY Soekotjo Soeparto mengaku sudah menerima surat tersebut. KY, kata Soekotjo, tetap akan meminta MKH digelar. Sebab, KY-lah yang kali pertama mendapatkan pengakuan Asnun menerima duit suap sebesar Rp 50 juta saat menjalani pemeriksaan. "Istilahnya, kami yang menemukan kali pertama pengakuan itu. Masak tidak ada kelanjutannya. Stuck begini. MKH itu agar upaya kita mengusut pelanggaran kode etik itu tidak sia-sia," katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin (27/5).

Soekotojo mengakui, ada yang tidak pas dalam pemberhentian sementara itu. Mestinya MKH digelar dulu untuk memberi sanksi etik terhadap Asnun. Baru setelah itu konsekuensi dari penetapan tersangka dan penahanan Asnun oleh Mabes Polri diberlakukan. "Ini kan tidak. Sudah ada pengakuan pelanggaran kode etik, dia dibiarkan. Giliran sudah ada kasus pidana, baru diputuskan pemberhentian sementara," ujarnya.(aga)

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan sanksi bagi hakim non palu Muhtadi Asnun. Hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan pajak dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News