MA Sebut Wacana Pembubaran Tipikor Daerah Prokoruptor

MA Sebut Wacana Pembubaran Tipikor Daerah Prokoruptor
MA Sebut Wacana Pembubaran Tipikor Daerah Prokoruptor
JAKARTA - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menilai bahwa wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah sama saja dengan mendukung keberadaan para koruptor di Indonesia.

"Kalau dibubarkan, siapa yang menangani perkara koruptor. Ide seperti itu adalah ide yang prokoruptor. Artinya boleh jadi kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, maka koruptor akan merajalela, bisa lepas demi hukum dan lari ke mana-mana," kata Djoko di sela-sela seminar Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Djoko mengaku sudah mengingkatkan kepada hakim Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia agar jangan lagi ada yang memberi putusan bebas yang dibebas-bebaskan. "Mumpung dipercaya oleh rakyat, mendapat gaji tertinggi di antara  hakim ad hoc yang lain, maka harus berbuat yang terbaik untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dikatakan Djoko, MA hanya melaksanakan perintah UU yang memerintahkan untuk membentuk Pengadilan Tipikor di setiap kota/provinsi, dan lima Pengadilan Tipikor di Jakarta dalam jangka waktu dua tahun. "Kita lihat perkembangan ke depan, karena katanya UU No 46 itu mau direvisi, kita kan hanya melaksanakan UU saja," ucapnya.

JAKARTA - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menilai bahwa wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah sama saja dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News