MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kamis, 17 November 2011 – 13:21 WIB

MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kedua, kedua belah pihak saling tukar menukar berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan referensi-referensi lain terkait yang ada di masing-masing negara.
Ketiga, kedua belah pihak saling bertukar informasi terkait dengan perkembangan pelaksanaan hukum di negara masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada dalam rangka menunjang penerapan dan penegakan supremasi hukum di masing-masing negara.
Keempat, kedua belah pihak saling memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara periodik bagi para hakim dari kedua negara di negara masing-masing untuk mengkaji berbagai pengetahuan syariah, hukum, dan peradilan kontemporer. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi