MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum Jadi Sebegini
Rabu, 30 September 2020 – 21:22 WIB
BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Tengah Beraksi di Kamar Mawar, Pintu Terbuka, Tetangga Tiba-tiba Datang, Begini Akhirnya
Nah, pada putusan PK MA ini, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman narapidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum. Dari 14 tahun penjara, Anas kini divonis 8 tahun pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan