MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum Jadi Sebegini

MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum Jadi Sebegini
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Tengah Beraksi di Kamar Mawar, Pintu Terbuka, Tetangga Tiba-tiba Datang, Begini Akhirnya

Nah, pada putusan PK MA ini, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (tan/jpnn)

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman narapidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum. Dari 14 tahun penjara, Anas kini divonis 8 tahun pidana.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News