MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum Jadi Sebegini
Rabu, 30 September 2020 – 21:22 WIB

Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn
BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Tengah Beraksi di Kamar Mawar, Pintu Terbuka, Tetangga Tiba-tiba Datang, Begini Akhirnya
Nah, pada putusan PK MA ini, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman narapidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum. Dari 14 tahun penjara, Anas kini divonis 8 tahun pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan