MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Kamis, 10 November 2011 – 03:53 WIB
Harifin menegaskan, selama undang-undang tersebut masih ada dan tidak diubah, dia memastikan pengadilan Tipikor daerah bakal tetap ada. Suka tidak suka, amanat undang-undang tidak bisa diacuhkan begitu saja. Meski demikian, dia memastikan jika pihaknya tidak akan tutup mata terhadap desakan itu.
Menurutnya, mengevaluasi mekanisme pengadilan Tipikor daerah lebih tepat ketimbang langsung membubarkan atau menjadikan satu di pusat. Itulah mengapa Harifin mengatakan bersedia melakukan evaluasi terhadap pengadilan tersebut. Tetapi, tetap merujuk undang-undang yang berlaku"Tentu saja (bersedia), memang ada evaluasi seperti itu," ucapnya.
Selain Mahfud M.D., Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perilaku dan kode etik hakim juga mendesak agar Pengadilan Tipikor di daerah segera dibekukan dan kasus-kasus menonjol dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut mengingat semakin banyaknya terdakwa korupsi yang dibebaskan.
Menurut Komisioner KY Suparman Marzuki, pembekuan dilakukan sembari pihak-pihak terkait melakukan evaluasi terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor daerah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melukan kajian. Misalnya tentang proses perekrutan dan sumber daya manusianya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara