MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah

MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Harifin menegaskan, selama undang-undang tersebut masih ada dan tidak diubah, dia memastikan pengadilan Tipikor daerah bakal tetap ada. Suka tidak suka, amanat undang-undang tidak bisa diacuhkan begitu saja. Meski demikian, dia memastikan jika pihaknya tidak akan tutup mata terhadap desakan itu.

     

Menurutnya, mengevaluasi mekanisme pengadilan Tipikor daerah lebih tepat ketimbang langsung membubarkan atau menjadikan satu di pusat. Itulah mengapa Harifin mengatakan bersedia melakukan evaluasi terhadap pengadilan tersebut. Tetapi, tetap merujuk undang-undang yang berlaku"Tentu saja (bersedia), memang ada evaluasi seperti itu," ucapnya.

   

Selain Mahfud M.D., Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perilaku dan kode etik hakim juga mendesak agar Pengadilan Tipikor di daerah segera dibekukan dan kasus-kasus menonjol dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut mengingat semakin banyaknya terdakwa korupsi yang dibebaskan.

   

Menurut Komisioner KY Suparman Marzuki, pembekuan dilakukan sembari pihak-pihak terkait melakukan evaluasi terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor daerah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melukan kajian. Misalnya tentang proses perekrutan dan sumber daya manusianya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News