MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah

MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Harifin mengkhawatirkan, wacana pembubaran itu justru akan membuat para terdakwa kasus korupsi di daerah terlunta-lunta. Mereka makin lama mendapat kepastian hukum lantaran antri disidangkan. Menurutnya, hal itu kurang baik bagi proses mendapatkan keadilan. "Banyak perkara yang sudah masuk di daerah," imbuhnya.

     

Pejabat kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu lantas membeberkan banyaknya perkara yang sudah masuk ke daerah. Untuk tiga Pengadilan Tipikor di Semarang, Bandung, dan Surabaya saja totalnya mencapai 320 perkara. Rinciannya, Surabaya ada 142 perkara korupsi, dengan rincian 82 kasus sudah diputus, 12 dibebaskan, dan sisanya masih dalam proses sidang.

     

Di Pengadilan Tipikor Semarang, ada 85 perkara masuk dengan 51 diantaranya telah diputus dengan satu perkara bebas serta sisanya masih disidang. Sedangkan di Tipikor Bandung, dari 93 perkara yang masuk, 46 perkara telah diputus pengadilan, empat perkara dibebaskan, dan sisanya masih dalam persidangan. "Kalau sisa perkara dibawa ke Jakarta semua, bisa dibayangkan lamanya terdakwa menunggu sidang," jelas Harifin.

     

Oleh sebab itu, dia memastikan MA tidak akan mengabulkan usulan-usulan yang dianggapnya kurang masuk akal itu. Harifin yakin, sistem peradilan malah bisa kacau kalau permintaan pembubaran dituruti. "Apalagi, berdasar UU No 46 Tahun 2009 menyebutkan kalau setiap tindak pidana korupsi harus diadili di Pengadilan Tipikor," terangkap.

     

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News