MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Kamis, 10 November 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi peradilan itu tidak mau begitu saja pengadilan yang selama ini rajin membebaskan koruptor itu dibubarkan. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. geram dengan banyaknya koruptor yang mudah bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Dia mengusulkan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah melalui revisi perundang-undangan. Selain itu, Komisi Yudisial juga menyarankan agar pengadilan tersebut dibekukan dan sidang dipindahkan ke Jakarta.
Ketua MA Harifin A. Tumpa juga menyerang balik pejabat yang ingin membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah tersebut. Termasuk, pejabat yang ngotot, agar kasus-kasus korupsi besar di daerah, ditarik untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Harifin, sentralisasi proses hukum terdakwa korupsi itu justru merugikan dari aspek biaya penyelenggaraan persidangan. "Kalau dipindahkan ke pusat, siapa yang mau membiayai?," tanya Harifin setelah melantik sejumlah hakim agung baru di gedung MA, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat