MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Kamis, 10 November 2011 – 03:53 WIB

MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi peradilan itu tidak mau begitu saja pengadilan yang selama ini rajin membebaskan koruptor itu dibubarkan. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. geram dengan banyaknya koruptor yang mudah bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Dia mengusulkan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah melalui revisi perundang-undangan. Selain itu, Komisi Yudisial juga menyarankan agar pengadilan tersebut dibekukan dan sidang dipindahkan ke Jakarta.
Ketua MA Harifin A. Tumpa juga menyerang balik pejabat yang ingin membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah tersebut. Termasuk, pejabat yang ngotot, agar kasus-kasus korupsi besar di daerah, ditarik untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Harifin, sentralisasi proses hukum terdakwa korupsi itu justru merugikan dari aspek biaya penyelenggaraan persidangan. "Kalau dipindahkan ke pusat, siapa yang mau membiayai?," tanya Harifin setelah melantik sejumlah hakim agung baru di gedung MA, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. Lembaga tertinggi
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum