MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon, Mabes Polri Langsung Bereaksi
Jumat, 12 November 2021 – 15:45 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Seperti diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11).
Vonis kasasi tersebut diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua, dengan Eddy Army dan Ansori selaku anggota.
Dengan adanya putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (cuy/jpnn)
Divisi Propam Mabes Polri menyiapkan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Ini sebagai respons atas keputusan MA menolak kasasi Irjen Napoleon dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim