MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bilang Begini
Jumat, 23 Juni 2017 – 04:25 WIB
Hasil persidangan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk Jessica.
Kemudian setelah pengajuan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus (penjara 20 tahun). Sampai akhirnya keluar putusan kasasi pada Rabu (21/6) lalu.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia sejatinya berharap majelis kasasi memperbaiki penerapan hukum pada persidangan sebelumnya.
Otto juga berharap majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar memperbaiki pertimbangan hukum.
’’Kita belum tahu soal hukuman Jessica. Tetapi biasanya tetap (kena 20 tahun, red),’’ pungkas dia. (wan)
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongo yang sebelumnya sudah divonis kuruangan 20 tahun itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa