MA Tolak Kasasi Mantan Wako Siantar

MA Tolak Kasasi Mantan Wako Siantar
MA Tolak Kasasi Mantan Wako Siantar
Tiga Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara ini adalah Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid. Sidang putusan kasasi digelar Kamis (25/10) pagi.

"Ya betul, sudah putus. Kasasi yang bersangkutan (RE Siahaan, red) ditolak. Sidangnya tadi pagi," ujar Krisna Harahap saat dikonfirmasi JPNN mengenai keluarnya putusan tingkat kasasi ini.

Koran ini belum berhasil minta keterangan dari pihak RE Siahaan. Kuasa hukumnya, Junimart Girsang, saat dihubungi ponselnya aktif tidak diangkat.

Seperti diketahui. RE Siahaan menyandang status tersangka sejak 6 Februari 2011. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juli 2012, dia langsung ditahan dan dititipkan di ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. (sam/jpnn)

JAKARTA - Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News