MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasannya
Permohonan diajukan DPRD Jember berdasarkan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020, di mana seluruh fraksi sepakat memberhentikan Faida.
Permohonan pemakzulan Faida merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember. Faida dinilai telah mengabaikan rekomendasi hak angket.
Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.
Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. DPRD Kabupaten Jember dinilai tidak punya alasan hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan