MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Jumat, 07 Januari 2011 – 07:16 WIB

MA Tolak Permohonan PK Al Amin Nasution
Fakta hukum di pengadilan menyebutkan, Al Amin meminta Azirwan menyediakan dana Rp 3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung. Dia juga menagih Rp 100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem. (aga/agm)
JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara