MA Tolak Uji Formal AD ART PD, Begini Harapan AHY ke PTUN Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat.
AHY berharap putusan MA dapat menjadi referensi bagi majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus dua gugatan yang diajukan kubu pendukung kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
Dia beralasan putusan MA selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN."
"Mari terus kawal proses tersebut,” ujar AHY melalui rekaman video dari Rochester, Amerika Serikat, sebagaimana disiarkan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
AHY menyampaikan pihaknya telah memperkirakan bahwa MA akan menolak permohonan uji material yang diajukan oleh pihak KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” katanya.
Jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dipegang oleh pihak AHY, yang mandatnya berlaku sampai 2025.
MA menolak uji formal dan material AD ART PD, AHY langsung menyampaikan harapan ke PTUN Jakarta.
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya