MA Tolak Uji Formal AD ART PD, Begini Harapan AHY ke PTUN Jakarta

MA Tolak Uji Formal AD ART PD, Begini Harapan AHY ke PTUN Jakarta
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam kesempatan yang sama, AHY juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama jajaran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

“Para hakim agung telah menunjukkan integritas serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini,” tuturnya.

AHY juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva dan Heru Widodo, Tim Hukum Partai Demokrat, seluruh pengurus dan kader partai.

Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji formal dan material terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Meski demikian, Partai Demokrat masih menghadapi dua gugatan dari KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu untuk perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa, menyampaikan majelis hakim PTUN Jakarta masih memeriksa dua perkara tersebut.

“Ada dua perkara, (nomor) 150 sudah masuk ke kesimpulan akhir, kemudian 154 dalam sidang pemeriksaan ahli. Kira-kira dua (sampai) tiga kali sidang habis itu selesai,” kata Hamdan.

MA menolak uji formal dan material AD ART PD, AHY langsung menyampaikan harapan ke PTUN Jakarta.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News