MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim
Jumat, 31 Mei 2024 – 23:01 WIB

Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
“Lembaga peradilan sudah kehilangan kepercayaan masyarakat kemarin melalui putusan MK sekarang terulang dengan keputusan MA,” tuturnya.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5). (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Azis pun menyinggung mengenai putusan tersebut yang dipengaruhi oleh rezim (pemerintah yang berkuasa).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo