MA Vonis Pejabat Sumsel Lebih Berat

MA Vonis Pejabat Sumsel Lebih Berat
Ilustrasi. Foto: dok.jpnn

Sementara uang denda Rp200 juta sudah dibayarkan terpidana Singgih, sehingga dia tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara pengganti denda.

“Untuk putusan MA lebih tinggi dari tingkat pengadilan negeri ataupun tingkat pengadilan tinggi, yang memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun (kala itu),” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana khusus Kejari Palembang, Erni Yusnita mengatakan perkara terdakwa terjadi pada tahun 2011 dalam proyek pengadaan bibit karet di Kabupaten Banyuasin, senilai Rp500 juta.

Saat itu tahun 2011, Singgih yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan tahun 2011 sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Modus yang dilakukan, seolah-olah telah melakukan pembayaran penuh senilai Rp500 juta untuk bibit yang telah ditanam. Kenyataannya, belum semuanya ditanam.

Kasus ini terungkap, setelah audit BPK Sumsel, mendapati adanya keganjilan dan kejanggalan pada pelaksanaan penyaluran dana anggaran tersebut.

“Selain Ir Singgih, juga ada lima pelaku lain yang saat ini sedang menjalani proses kasasi,” tukas Erni.(way/air/ce1)


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemarin (24/2), mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan bibit karet, Ir Singgih Hermawan MSc.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News