MA Vonis Pejabat Sumsel Lebih Berat
Sementara uang denda Rp200 juta sudah dibayarkan terpidana Singgih, sehingga dia tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara pengganti denda.
“Untuk putusan MA lebih tinggi dari tingkat pengadilan negeri ataupun tingkat pengadilan tinggi, yang memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun (kala itu),” jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidana khusus Kejari Palembang, Erni Yusnita mengatakan perkara terdakwa terjadi pada tahun 2011 dalam proyek pengadaan bibit karet di Kabupaten Banyuasin, senilai Rp500 juta.
Saat itu tahun 2011, Singgih yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan tahun 2011 sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Modus yang dilakukan, seolah-olah telah melakukan pembayaran penuh senilai Rp500 juta untuk bibit yang telah ditanam. Kenyataannya, belum semuanya ditanam.
Kasus ini terungkap, setelah audit BPK Sumsel, mendapati adanya keganjilan dan kejanggalan pada pelaksanaan penyaluran dana anggaran tersebut.
“Selain Ir Singgih, juga ada lima pelaku lain yang saat ini sedang menjalani proses kasasi,” tukas Erni.(way/air/ce1)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemarin (24/2), mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan bibit karet, Ir Singgih Hermawan MSc.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih