MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rohainil bertugas atas perintah kedinasan. ‘’Namun, ternyata itu dilakukan tanpa seizin Chief Pilot Carmel Fauza Sembiring,’’ paparnya. Padahal, dalam nota penandatanganan dan perubahan, Rohainil terbukti membuat surat dan menandatangani surat tersebut atas nama chief pilot, yang saat itu bertugas menerbangkan pesawat.
Mansyur menegaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mendengar keterangan dari Polly. Sebab, keterangan Polly saling berhubungan dengan keterangan Manager Crew Garuda Indonesia, Edi Susanto, yang menyatakan tanpa ada surat tugas Polly tidak dapat berangkat ke Singapura.
Dia melanjutkan, Rohaninil pernah menerangkan, selama menjabat Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 Garuda Indonesia, baru pertama kali merubah surat penerbangan sebagai corporate security. Padahal, kewenangan Rohainil hanyalah merubah operasional penerbangan pesawat. ‘’Atas dasar itu, majelis mengadili terdakwa Rohainil Aini terbukti bersalah membuat surat palsu,’’ tambahnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan akan melaksanakan putusan MA tersebut. Namun dia mengaku belum menerima salinan putusan itu. ”Setelah kita terima, segera dieksekusi,” katanya di Kejagung, kemarin.
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045