MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:23 WIB

MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Terkait dengan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr, kata dia, saat ini jaksa sudah menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke MA. Namun dia mengatakan putusan kasasi terhadap Rohainil tidak bisa menjadi bahan pertimbangan bagi memori kasasi Muchdi. ”Putusan itu tidak menjadi bukti baru,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Rencananya, jaksa akan menyerahkan memori kasasi sebelum batas waktu terakhir pada 26 Januari mendatang. (yun/fal)
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia (HAM) Munir, Rohainil Aini, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya